Jihad Menegakkan Tauhid & Membela Sunnah

Icon

“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dan daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja…” (Al-Mumtahanah: 4)

Hukum Bertahakum ke Pengadilan Thaghut?

“Hukum bertahakum dengan Pengadilan yang menerapkan hukum buatan, dan pertanyaan bahwa dalam sebagian tulisan (kitab) isinya, mereka mengkafirkan semua orang yang bertahakum kepada hukum buatan, tanpa terkecuali.”

Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh !

Saudara-saudara yang mulia…

Apa hukum bertahakum (berhukum) kepada pengadilan umum? Ketahuilah bahwa saya meyakini tidak bolehnya hal tersebut sebagaimana Allah telah berfirman:

يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ

“Tetapi mereka menginginkan berhukum dengan hukum thaghut, padahal mereka telah diperintah untuk mengkufuri thaghut itu.” [QS An Nisa 60].

Namun di samping itu saya sedang menghadapi masalah, yaitu adanya penyewa rumah yang kemudian menguasainya, menolak membayar sewa dan tidak mau pergi dari rumah itu, maka apakah hal yang diperbolehkan untuk mengatasi sengketa dan melawannya agar ia keluar dari rumah itu?…

Berilah kami fatwa, Jazakumullah Khairan…

Asy Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisi menjawab:

Pertama, kami tambahkan pertanyaan-pertanyaan lain yang masih berkaitan dengan pertanyaan tersebut:

1. Pertanyaan dari Abu Ibrahim… Assalamu’alaikum: Syaikh kami Abu Muhammad Al Maqdisi, semoga Allah senantiasa menjagamu, dan kepada para ikhwan yang teguh di atas prinsip tauhid, saya ingin menanyakan sebuah masalah:

Ana adalah orang yang tinggal di negeri di antara negeri-negeri Balkan, Alhamdulillah Allah Ta’ala memberikan karunia pemahaman Tauhid kepada kami.

… ya Syaikh! Di tempat kami ada sebagian pemuda menjadi pengikut seorang laki-laki yang berasal dari Austria, laqabnya Abu Muhammad. Dia punya link (hubungan) dengan seseorang yang laqabnya Abu Maryam yang berasal dari Kuwait. Saya telah mengetahui bahwa kedua orang ini telah mengkafirkan para syaikh jihad dan mujahidin, bahkan hampir seluruhnya. Demikian pula dalam masalah (perkara) pengembalian hak-hak yang di dapat melalui pengadilan-pengadilan hukum buatan, keduanya mengkafirkan siapa saja yang membolehkannya, dan mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan orang yang membolehkan bertahakum dengan pengadilan hukum-hukum buatan tadi… Dan ini adalah masalah yang nyata di hadapan kami. Berilah kami penjelasan!

Dan dua orang ini telah mengkafirkan Asy Syaikh Aiman Ad Dlawahiri, Syaikh Usamah, termasuk engkau (Syaikh Al Maqdisi) dan Abu Bashir…

Semoga Allah memberi taufik kepadamu dan kepada kami dengan kecintaan-Nya dan keridlan-Nya!!!

2. Pertanyaan dari Al Mujiro!

Apakah boleh menyampaikan pengaduan kepada aparat thaghut (polisi), padahal mereka mesti berhukum dengan apa tidak yang disyariatkan oleh Islam?

Dan pertanyaan-pertanyaan lain yang bila ditambahkan maka pertanyaan-pertanyaan tersebut telah mewakili, dan kesimpulan jawabannya adalah sebagai berikut:

Alhamdulillah washalatu wa salamu ala Rasulillah…

Ketahuilah bahwa, Read the rest of this entry »

Filed under: AQIDAH, FATWA, SYUBHAT, TAKFIR

Aqidah Mujahidin Qouqaz?

Pertanyaan Tentang Aqidah Mujahidin Qouqaz (Kaukasus)?

Assalamu’alaikum, pertanyaanku: Apakah manhaj dan Aqidah ikhwan kita Mujahidin di Imaran Kaukasus?

Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisi menjawab:

Alhamdulillah washalatu wa salamu ala Rosulillah…

Saudaraku yang mulia… Para mujahidn yang berada di Imarah Kaukasus, Aqidah mereka adalah aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan Imaroh mereka berjalan -dengan karunia Allah- di atas manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah di dalam masalah keyakinan (i’tiqad) dan jihadnya…

Siapa saja yang mengikuti berita-berita mereka, media-media mereka dan tulisan-tulisan mereka akan mengetahui besarnya semangat mereka untuk berjalan di atas manhaj yang haq dan mengharap keridlaan Allah Ta’ala, serta teguh di atas Manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah…

Kita berdoa kepada Allah Ta’ala, semoga Allah Ta’ala menolong para Mujahidin di Kaukasus, dan para mujahidin di setiap tempat, dan semoga Allah menguasakan bendera Tauhid di bumi…

Alih Bahasa: Abu Yusuf Al Indunisiy

Akhir Dzul Hijjah 1432 H.

Mu’taqol Thogut Jakarta Barat.

Filed under: AQIDAH, FATWA

30 Wasiat Bagi Para Amir Dan Bala Tentara Negara Islam

الوصية الثلاثينية

لأمراء وجنود الدولة الإسلامية

Tiga Puluh Wasiat

Bagi Para Amir Dan Bala Tentara Negara Islam

Ditulis Oleh

Fadlilatusy Syaikh Abu Hamzah Al-Muhajir

Rahimahullah

Menteri Peperangan

Negara Islam Iraq

Alih Bahasa

Abu Sulaiman

“بدمائهم نصحوا”

Kitab Keempat dalam seri

Dengan Darah Mereka Memberikan Nasehat

Diterbitkan Dengan Kerjasama

Bersama

Maktabatul Himmah

Di Negara Islam Iraq

-

-

-

 

Kata Pengantar Buku Ini

Buku yang kecil ukurannya namun besar kandungannya ini adalah terdiri dari dua risalah yang sangat berharga yang disunting oleh Asy-Syaikh Al-Mujahid rahimahullah di awal bula Ramadlan tahun 1428 H, di dalamnya beliau mencantumkan ringkasan pengalamannya di dalam petualangan jihad yang mengenal beliau sebagai tentara yang taat dan sebagai amir yang cerdik, sehingga keluarlah ucapan-ucapannya mengalir dengan kejujuran nasihat bagi dua macam kelompok ini yang merupakan bahan baku Ath-Thaifah Al-Manshurah masa kini.

Dan walaupun dua risalah ini ditujukan kepada umara dan bala tentara Negara Islam (Iraq) dan ditetapkan untuk dibagikan kepada mereka di negeri (Iraq) ini, akan tetapi kami memandang untuk menyebarkannya agar faidahnya lebih sempurna dan demi menepati kebaikan kepada syaikh ini yang telah membuktikan sumpahnya dan menepati janjinya kepada Rabb-nya, di mana Allah menetapkan terhadapnya keterbunuhan sebagai syahid di negeri ini dalam kondisi maju tidak mundur, kami menilainya demikian dan Allah-lah Yang mencukupkannya.

Risalah Ke-1 Wasiat-wasiat Bagi Para Amir

Risalah Ke-2 Wasiat-Wasiat Bagi Tentara

Filed under: JIHAD, MANHAJ

Hukum Orang Yang Menunjukkan Alamat Pengacara

“Apa Hukum Orang yang menunjukkan alamat pengacara? Apakah ia telah melakukan hal yang mengkafirkan dengan sebab tindakannya itu?”

Dengan Nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang… Para Syaikh Kami yang Mulia…

Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh !

Ada suatu kejadian yang menimpa saya di masa lalu, yaitu: suatu hari saya sedang berjalan di jalan besar, tiba-tiba seorang pria lanjut usia meminta saya berhenti dan bertanya kepada saya: “Dimana tempat kantor pengacara -seraya menyebutkan nama kepada saya-, maka saya menjawab, “Saya tidak mengetahui pengacara itu,  tapi sepengetahuan saya di sana ada rumah yang dekat dari kita yang di dalamnya ada kantor pengacara.” saya jawab seperti itu kepada pria lanjut usia itu, dan saya katakan padanya, “Di rumah itu ada kantor pengacara, tetapi saya tidak mengenal namanya.”

Saya ketika itu tidak tahu, mengapa ini terjadi pada saya, saya pikir ini kebodohan, tetapi itulah yang terjadi.

Kejadian ini selalu mengganggu pikiran saya, maka saya ingin bertanya, apakah saya telah terjatuh dalam sebab perbuatan yang mengkafirkan dengan menunjukkan kepada pria itu alamat Kantor Pengacara?… Demikianlah kisahnya. Ketahuilah bahwa pria ini saya tidak mengenalnya, dan saya tidak mengetahui apa motif ia pergi ke pengacara itu!… Tetapi sungguh saya telah melakukannya.

Wallahu Musta’an, Wassalam.

Dijawab oleh Asy Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisi

Alhamdulillah washalatu wasalamu ala Rasulillah…

Saudara kami penanya, Read the rest of this entry »

Filed under: AQIDAH, FATWA

Hukum Raket Nyamuk

Hukum Penggunaan Listrik Anti Nyamuk

Pertanyaan:

Apa hukum menggunakan perangkap listrik untuk nyamuk dan lalat sehingga tersetrum dengannya? Karena saya telah membaca fatwa para syaikh resmi (pemerintah) prihal pengharaman menggunakannya berdasarkan hadits (Tidak menyiksa dengan api kecuali Rab api)

Jawaban Abu Muhammad Al-Maqdisy:

Segala puji hanya milik Allah, Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan orang yang mengikutinya.

Amma ba’du:

Sungguh telah sah larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari menyiksa dengan api, di mana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

لا يعذب بالنار إلا ربُّ النار

“Tidak menyiksa dengan api kecuali Rab api.”

Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

إن الله كتب الإحسان على كل شيء فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة وليحد أحدكم شفرته وليرح ذبيحته

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat baik atas segala hal, bila kalian membunuh maka berbuat baiklah dalam membunuh, bila kalian menyembelih maka berbuat baiklah dalam menyembelih, hendaklah seseorang di antara kalan menajamkan pisaunya dan menenangkan hewan sembelihannya.” (HR Muslim)

Al Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

ولا تعذبوا بعذاب الله

“Dan janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah.”

Akan tetapi ada perbedaan antara Read the rest of this entry »

Filed under: FATWA, FIQH

Hukum Menipu Bank

 Hukum Mencuri Harta Bank Milik Orang-Orang Kafir

Dengan Cara Menipu dan Khianat ???!!!

Assalamu ‘alaikum…

 Apa hukum pencurian di bank atas dasar anggapan bahwa ia itu didanai dan dijamin dari pihak-pihak dan pemerintah yang kafir? Dengan cara seseorang melakukan pinjaman dari bank dan melakukan pembayaran secara total dalam rangka meraih kepercayaan mereka (pihak bank), untuk mengambil pinjaman lagi yang lebih besar terus ia melarikan diri ke luar negeri tanpa merugikan siapapun?

 Saya berharap mendapatkan jawaban ikhwani fillah sesegera mungkin.

 Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh…

 Penanya: An noor

Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisy menjawab:

Segala puji hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasulullah.

Wa ba’du:

Saudara kami penanya… Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

 “Wahai orang-orang yang beriman tunaikanlah akad-akad itu…” [Al Maidah: 1]

Dan berfirman juga:

إِنَّ اللَه يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian agar menunaikan segala amanah kepada ahlinya..” [An-Nisa: 58]

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي

 “Barangsiapa menipu maka ia bukan dari (golongan) ku.” (Muslim no. 102)

Perhatikanlah teks hadits ini yang ada di dalam “Shahih Muslim”, Read the rest of this entry »

Filed under: AQIDAH, FATWA

Hukum Mencuri Saat Bertamu Ke Kerabat Kafir

Pertanyaan Dari Ikhwan Irak

Diambil Dari Ajwibah Asilah Al Liqa Al Maftuh

Li A’dlai Syabakah Syumukhul Islam

Bersama Fadhilatus Syaikh

Abu Muhammad Al Maqdisi

Hal 147

Pertanyaan ketiga: Cara yang syar’iy untuk ta’amul (interaksi) dengan orang-orang murtad dari kalangan pegiat, polisi dan tentara serta setiap orang yang bekerjasama dengan penjajah salibis, umpamanya sebagian ikhwan masuk rumah karib kerabat mereka terus mencuri segala apa yang ada di hadapan mereka dari rumah itu dengan alasan bahwa pemilik rumah itu orang murtad, mereka mencuri hp atau jam atau apa saja yang bisa dibawa oleh tangan, begitu juga dari toko mereka sebagian ikhwan itu mencuri setiap apa yang bisa dibawa tangan mereka dengan dalih bahwa itu ghanimah!

Maka orang-orang yang tidak setuju mengatakan bahwa ini pencurian, dan bukan jihad dan bukan ghanimah. Maka bagaimana cara syar’iy untuk interaksi dengan keadaan-keadaan seperti ini?

Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisiy menjawab: Read the rest of this entry »

Filed under: AQIDAH, FATWA

Berinteraksi dengan Orang kafir

Cuplikan Dari Nasehat Al Maqdisiy

Kepada Ikhwan Muwahhidin Di Belgia

Berkata:

….Oleh sebab itu maka di dalam bidang interaksi (ta’amul) dalam ladang dakwah dengan manusia, maka saya tidak menganjurkan untuk berpegang kepada dhahir definisi fiqh taqlidiy terhadap pembagian manusia menjadi harbiyyin dan mu’ahidin atau dzimmiyyin dan terus interaksi dengan manusia di atas dasar tekstualnya dan hukum-hukum cabangnya yang ada di Kitab-kitab fiqh dalam kondisi lenyapnya Negara Islam yang di dalam payungnya diberlakukan pembagian-pembagian (manusia) ini dengan gambarannya yang sempurna dan sebenarnya; dan ia adalah suatu yang menyibukan sebagian para pemuda di Barat[1] dalam mencari-cari permasalahan ghanimah atau menyibukan diri dengan pencurian bahkan sabyu (perbudakan wanita dan anak-anak orang kafir) dan yang serupa itu sebagaimana yang sampai beritanya kepada kami, dan (justeru) menelantarkan dakwah dan pembelaan terhadap dien serta beramal serius untuknya; sehingga mereka itu dengan tindakan-tindakannya tadi malah mendatangkan mafsadah dan kemungkaran terhadap diri mereka dan terhadap Islam.

Namun dalam kondisi lenyapnya Negara Islam ini saya menasehatkan agar Read the rest of this entry »

Filed under: AQIDAH, FATWA

Bekerja Pada Orang Syi’ah Untuk Mencuri Hartanya?

Pertanyaan Tentang Hukum Bekerja Pada Orang Syi’ah

Untuk Mencuri Sesuatu Dari Hartanya

 

Assalamu ‘alaikum… ikhwan fillah…

Amma ba’du:

Kami mengucapkan terima kasih berkali-kali atas amal anda sekalian yang tidak mengharapkan darinya kecuali mencari ridla Allah…

Saya ingin bertanya kepada engkau… sesungguhnya saya ini bekerja di perusahaan yang pemilik dan direkturnya adalah seorang syi’ah. -Dan atas dasar ini- dan setelah tenggang waktu dari keprofesionalan saya dalam pekerjaan saya, maka mulailah saya mempermainkan data dan program komputer untuk mengambil harta. Saya sama sekali tidak mengetahui bila hal ini dinamakan pencurian atau bukan, oleh karena itu saya menanyakan di sini, akan tetapi saya melakukan hal itu dengan alasan penyiapan untuk jihad atau membantu ikhwan kita yang berjihad kelak. Namun setelah berselang waktu saya bertanya kepada seorang ikhwan tentang hal ini dan ia berkata kepada saya bahwa hal ini adalah tidak boleh dan bahwa saya ini telah diberi amanah dan tidak boleh khianat hatta walaupun saya bekerja pada orang yahudi!! Dan setelah itu saya meninggalkan pekerjaan karena saya tidak mampu memikul konsekuensi apa yang telah saya lakukan. Maka bagaimana komentar engkau terhadap hal ini, saya mohon arahan engkau –rahimakumullah-

Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Penanya: An Noor

Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisi menjawab: Read the rest of this entry »

Filed under: AQIDAH, FATWA

Mengambil Upah Tambahan Dari Pemerintah Tanpa Mengerjakannya

Hukum Mengambil Upah Kerjaan Tambahan Dari Pemerintah

Tanpa Melakukan Kerjaan itu

 

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Semoga Allah memuliakan syaikh… saya ingin bertanya prihal kebolehan mengambil upah bagi kerjaan tambahan… Di mana saya ini bekerja di salah satu kantor cabang sebuah departemen. Telah sampai selentingan kabar kepada kami bahwa para pegawai yang bertugas di kantor-kantor yang lain mendapatkan upah kerjaan tambahan, sedangkan mereka itu pegawai dinas yang sama dengan dinas kami dan pekerjaan mereka pun sama dengan kami, namun sebenarnya kami ini tidak melakukan pekerjaan tambahan dan hanya tugas kami yang pokok saja, dan departemen pun mengetahui hal itu dan tetap memberikan upah tambahan bagi para pegawai padahal mereka itu tidak mengerjakan kerjaan tambahan.

Pertanyaannya, apakah boleh kami meminta upah tambahan itu sebagai persamaan dengan para pegawai lain di departeman itu, atau tidak boleh?

Wa Jazakumullahu ‘anna kulla khair…

Penanya: Saudari para mujahidin…

Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisi menjawab: Read the rest of this entry »

Filed under: FATWA

Uang Pensiunan

“Uang Pensiunan”

Dalam pertanyaan yang serupa yang dilontarkan oleh Abu Muhammad Al Muhajir perihal mengambil uang pensiunan oleh keluarga dan ahli waris, syaikh Abu Muhammad Al Maqdisi berkata setelah menjelaskan rincian pekerjaan di dinas pemerintahan kafir:

…Adapun hukum ahli waris melanjutkan pengambilan uang gaji pensiunannya setelahnya, maka Read the rest of this entry »

Filed under: FATWA

Batasan Pakaian Wanita Di Hadapan Wanita Lain

Pertanyaan Batasan Pakaian Wanita Di Hadapan Wanita

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Pertanyaan: Apa batasan pakaian wanita di hadapan wanita

Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Penanya: Lara

Yang Menjawab: Al Lajnah Asy syar’iyyah Di Al Minbar

Bismillah Washashalatu Wassalamu ‘ala rasulillah.

Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat wanita di hadapan wanita adalah dari pusar sampai lutut, yaitu seperti aurat laki-laki di hadapan laki-laki, dan ia adalah yang dipegang di madzhab Hanafi, madzhab Syafi’iy dan pendapat yang masyhur di madzhab Maliki serta yang menjadi madzhab di kalangan Hanbaliy. Dan mereka berdalil dengan mengqiyaskan terhadap pandangan pria kepada pria dengan alasan yang menyatukan yaitu kesamaan jenis, sebagaimana dlarurat menuntut terbukanya wanita di hadapan wanita, serta dalil-dalil lainnya. Dan sebagian ulama berpendapat bahwa aurat wanita di hadapan wanita adalah seperti aurat wanita di hadapan mahram-mahramnya, yaitu apa yang nampak di saat khidmah (pelayanan di rumah)[1], dan ini adalah satu pendapat di kalangan hanafiyyah dan pendapat sebagian fuqaha masa sekarang, dan mereka berdalil dengan urutan yang ada di dalam ayat-ayat, dan dengan atsar yang melarang wanita dari memasuki hammam (kamar mandi air panas umum) kecuali karena penyakit atau nifas. Dan yang perlu diperhatikan di sini baik kita mengatakan bahwa aurat wanita di hadapan wanita dari pusar sampai lutut atau seperti auratnya di hadapan mahramnya; adalah bahwa tidak ada seorang pun yang memiliki akal mengatakan bolehnya wanita membuka dadanya, Read the rest of this entry »

Filed under: FATWA, FIQH

Ada Rukhshah penyelarasan untuk Membuka Cadar Di Negeri Kafir?

Hukum Mencopot Cadar Di Negeri Kafir Dengan Klaim

Rukhshah Menyelarasi Orang-orang Kafir Dalam Tampilan Dhahir

 

Bismillah

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Saya memiliki pertanyaan-pertanyaan seputar Cadar, saya hidup di Negeri Barat Eropa dan saya meyakini Cadar itu wajib.

Saya membaca ucapan Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah bahwa bila orang muslim hidup di tengah orang-orang kafir maka ia tidak wajib menyelisihi mereka dalam tampilan luarnya. Dan pertanyaan saya seputar cadar, apakah muslimah boleh memilih yang paling mudah untuk mashlahat supaya ia tidak mengenakan cadar di negeri ini?

Dan saya tidak bisa mengizinkan isteri saya untuk keluar sendirian untuk keperluan-keperluan yang pokok kecuali bila saya bersama menemaninya, dan ini memakan (banyak) waktu dan susah sekali, maka bagaimana pendapat engkau wahai syaikh? Barakallahu fiik.

Penanya: Tawhed.net

Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisiy menjawab:

Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah. Wa ba’du:

Saudara kami yang mulia, selagi engkau meyakini kewajiban memakai cadar, maka engkau tidak boleh membiarkan isterimu tidak mengenakannya, kecuali karena dlarurat yang membolehkan hal itu. Dan apa yang engkau utarakan berupa keberatanmu dalam menemaninya untuk keperluan-keperluannya yang pokok, karena hal itu menyita waktumu; maka itu Read the rest of this entry »

Filed under: FATWA, FIQH

Nikah Dengan Mujahid Yang Ditawan Tapi Keluarga Tidak Setuju?

Hukum Nikah Dengan Mujahid Yang Ditawan

Sedangkan Keluarga Si Wanita Tidak Setuju

 

 

Assalamu ‘alaikum

Saya memiliki pertanyaan yang semua imam di negeri saya tidak bisa menjawabnya karena mereka takut terhadap kedudukan mereka akibat menjawab pertanyaan semacam ini…

Seorang mujahid yang ditawan ingin menikahi saya, sedang ia memiliki banyak anak kecil yang sekarang diasuh oleh keluarganya… Keluarganya adalah orang-orang kafir tapi mereka itu santun-santun… Mereka mengajarkan kepada anak-anak itu dasar-dasar Islam dan mereka telah menyingkirkan dari rumah semua simbol-simbol nasrani, dan di hari raya mereka membawa anak-anak jalan dan membelikan makanan kue dan pakaian-pakaian baru bagi mereka, dan mereka juga menyemangati anak-anak untuk selalu mengerjakan shalat, sampai-sampai ibunya dan saudarinya mengatakan kepada saya bahwa saya harus memakai cadar kalau saya mau menikah dengannya…

Yang menjadi masalah adalah bahwa kedua orang tua saya menganggap kaum muslimin non arab itu bukan sebagai kaum muslimin sama sekali, dan mereka menolak menikahkan saya dengan orang-orang yang komitmen beragama yang dahulu pernah mau meminang saya dengan alasan bahwa mereka itu terlalu ekstrim dan memelihara jenggot sedang mereka itu masih kecil…

 Dan dari sebagian nash, saya mengetahui bahwa saya bisa mencari wali lain bagi saya seperti saudara saya atau paman saya bila ayah saya (wali saya) menolak menikahkan saya dengan pria yang sepadan dan saya ridla dengannya. Maka apakah saya boleh mencari wali lain untuk menikahkan saya dengan saudara (mujahid) ini? Wa jazakumullah khairan

Penanya: Tawhed.net.

Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisy menjawab: Read the rest of this entry »

Filed under: FATWA

Allaahumma Baariklanaa Fii Yamaninaa

اللهم بارك لنا في يمننا

نصرة لجند اليمن

Ya Allah Limpahkan Barakah Kepada Kami Dalam Yaman Kami

Pembelaan Bagi Tentara Yaman

Ditulis Oleh:

Abu Muhammad Al Maqdisiy

Hafidhahullah

Alih Bahasa

Abu Sulaiman

  Read the rest of this entry »

Filed under: AQIDAH, JIHAD, MANHAJ

Hukum Photo Dan Memajangnya di Forum Internet

“Apa Hukum Photo Dan Memajangnya

Di Forum-Forum Internet

Nomor Soal: 606

Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Apa hukum memajang Photo di forum-forum internet?

Apakah ada pengecualian bagi Photo dari gambar-gambar atau lukisan-lukisan makhluk bernyawa? Atau gambar-gambar sebagai alat pengenal bagi sebagian forum internet?

Saya adalah direktur forum internet wanita dan saya ingin fatwa untuk menghindari hal-hal yang diharamkan terutama berkaitan dengan keberadaan gambar di forum internet itu dengan segala macamnya…

Jazakumullahul Jannah.

Penanya: Ummul Walid

Allajnah Asy Syar’iyyah di Al Minbar menjawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

Semoga Allah memberikan barokah kepadamu dan menambahkan kepadamu semangat pencarian (ilmu) dan sikap wara’.

Saudariku penanya: Read the rest of this entry »

Filed under: FATWA, FIQH

Chatting Dengan Lawan Jenis???

 “Hukum Chatting Antara Lawan Jenis”

Nomor Soal 2693

Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Saya memohon kepada Allah ta’ala agar menjaga bagi kami ulama dan syaikh-syaikh kami dari segala keburukan…

Pertanyaan: Apa hukum chatting atau obrolan -dengan tulisan- antara wanita dengan laki-laki di internet dan saling surat menyurat di antara mereka? Wa Jazakumullahu Khairan

Wassalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Penanya: Abu Sidrah

Al Lajnah Asy Syar’iyyah di Al Mimbar menjawab: Read the rest of this entry »

Filed under: FATWA, FIQH

Mau Kuliah di Madinah?

“Pertanyaan Seputar Universitas Islam Di Madinah”

Nomor Pertanyaan 1303

Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Syaikh kami yang mulia semoga Allah menjagamu dan menjadikanmu bemanfaat…

Wa ba’du:

Ada orang yang bertanya kepada saya tentang pengajuan pendaftaran belajar di Al Jami’ah Al Islamiyyah (Universitas Islam) di Al Madinah Al Munawwarah dengan niat mencari ilmu, dan engkau telah mengetahui penyimpangan-penyimpangan yang ada di Universitas-universitas semacam ini, baik dalam aqidah Al Wala dan Al Bara ataupun pada manhaj-manhaj para dosennya.

Maka kami meminta engkau agar menjelaskan kepada kami masalah ini dan hukum belajar di sana, dan apakah engkau menganjurkan hal itu atau tidak?

Penanya: ibnu Ahmad Al Maqdisiy

Al Lajnah Asy Syar’iyyah di Al Minbar menjawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

Saudaraku penanya ketahuilah: Read the rest of this entry »

Filed under: AQIDAH, FATWA

Hukum Asal Sembelihan

“Apa Hukum Asal Pada Sembelihan”

(Pertanyaan no. 803)

 

Assalamu ‘alaikum

Apakah hukum asal pada sembelihan itu keharaman? Saya meminta penjelasan, semoga Allah membalas kebaikan bagi anda…

Penanya: Muslman

Al Lajnah Asy Syar’iyyah di Al Minbar menjawab:

Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh…

Saudara penanya…;

Sesungguhnya hukum asal pada daging hewan itu adalah haram, dan ini adalah qaidah muttafaq ‘alaiha (kaidah yang disepakati). Read the rest of this entry »

Filed under: FATWA, FIQH

Makan Sembelihan Yang Meragukan?

“Hukum Memakan Sembelihan Yang Diragukan Di Negeri Seperti Iran”

(Pertanyaan no. 758)

Ikhwani saya hidup di Iran dan di kota yang penduduknya campur baur antara syi’ah dan sunnah, maka apakah saya boleh makan sembelihan mereka sedangkan saya tidak mengetahui siapa yang menyembelihnya apakah syi’iy (penganut ajaran syi’ah) ataukah Sunniy, saya meminta jawaban dari anda?

Penanya: Muslman

Al Lajnah Asy Syar’iyyah di Al Minbar menjawab: Read the rest of this entry »

Filed under: FATWA, FIQH

Bolehkah Mengobati Polisi?

“Bolehkah Mengobati Polisi”

Nomor Pertanyaan 2427

Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Bolehkah mengobati Polisi?

Wassalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, dan semoga Allah menolong orang yang kalian tolong…

Penanya: Google

Al Lajnah As Syar’iyyah di Al Minbar menjawab:

Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

Saudaraku penanya:

Dasar dalam hal ini adalah firman Allah ta’ala:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Saling tolong menolonglah kalian di atas kebaikan dan taqwa dan janganlah kalian saling tolong menolong di atas dosa dan aniaya, dan bertaqwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Berat siksa-Nya” [Al Maidah: 2] Read the rest of this entry »

Filed under: AQIDAH, FATWA

Shalat Di Belakang Thaghut?

“Apa Hukum Orang Yang Shalat Di Belakang Thaghut”

Nomor Pertanyaan 1773

Apa Hukum orang yang shalat di belakang Thaghut Libiya dalam shalat fardlu?

Penanya: Al Gharib 2010

Al Lajnah Asy Syar’iyyah di Al Mimbar menjawab:

Tidak sah shalat di belakang orang kafir atau murtad siapapun dia, dan barangsiapa shalat di belakangnya sedangkan dia mengetahui maka dia telah berbuat keburukan, dan shalat di belakang orang kafir atau orang murtad itu adalah lebih parah dari shalat di belakang orang yang junub! Read the rest of this entry »

Filed under: AQIDAH, FATWA, FIQH, TAKFIR

Hukum Penambahan Harga Karena Penangguhan Pembayaran

“Hukum Penambahan Harga Karena Penangguhan Pembayaran”

Nomor Pertanyaan 458

Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Saya adalah saudara kalian Humam dari Irak, saya memohon kepada Allah Yang Maha Agung agar menjaga syaikh kami syaikh Abu Muhammad Al Maqdisiy dan meneguhkannya, dan juga menjaga semua saudara-saudaraku yang mengelola mimbar yang penuh berkah ini serta membalas mereka dengan sebaik-baiknya balasan atas penerimaan mereka terhadap keanggotaan saya di forum ini…

Pertanyaan saya: Apa hukum jual beli dengan pembayaran tunggak (yaitu dengan penambahan harga karena penangguhan pembayaran)?

Semoga Allah membalas kalian dengan sebaik-baiknya balasan dan meneguhkan serta menjaga kalian dari segala yang tidak disukai…

Penanya: Humam

Allajnah Asy Syar’iyyah di Al Minbar menjawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh…

Kami memohon kepada Allah agar menjaga saudara-saudara kami dari kalangan penduduk Irak, dan agar menolong mereka serta menolong dien ini dengan mereka… Allahumma Amiin

Saudaraku yang baik:

Telah shahih dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari dua penjualan dalam satu penjualan” (Dikeluarkan oleh Ahmad, At Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Hibban) Read the rest of this entry »

Filed under: FATWA, FIQH

Apakah Makmum Membaca Al Fatihah Dalam Shalat Jahriyyah?

“Apakah Dalam Shalat Jahriyyah Makmum Membaca Al Fatihah”

Nomor Pertanyaan 747

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh …

Bagaimana cara makmum membaca Al Fatihah dalam shalat Maghrib dan yang lainnya…?

Apakah wajib dibaca Al Fatihah itu setelah bacaan imam dan Amiin…?

Apa hukum diam si imam setelah membaca Al Fatihah supaya si makmum membacanya?

Maafkan saya karena saya orang ‘ajam (non arab) dan tidak bisa bahasa arab kecuali sedikit…

Jazakumullahu khairan…

Penanya: Abu Usamah Ath Thabariy…

Al Lajnah Asy Syar’iyyah di Al Minbar menjawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh…

Semoga Allah melimpahkan barakah kepadamu dan menambahkan kepadamu semangat kuat dalam mempelajari urusan agamamu dan dakwah kepadanya…

Saudaraku penanya:

“Sesungguhnya membaca surat Al Fatihah adalah Read the rest of this entry »

Filed under: FATWA, FIQH

Menggerakkan Telunjuk Dalam Tasyahhud?

“Hukum Menggerakkan Telunjuk Dalam Tasyahhud”

Nomor Pertanyaan 455

Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Di sana ada dua pendapat pada masalah menggerakkan telunjuk di tasyahhud (awal dan akhir). Pendapat pertama mengatakan pensyariatan penggerakan, sedang pendapat kedua mengatakan tidak disyari’atkan penggerakan.

Saya memohon dari anda sekalian untuk menjelaskan masalah ini semoga Allah menjaga kalian dan memberikan kepada kalian balasan kebaikan…

Al Lajnah Asy Syar’iyyah di Al Minbar Menjawab:

Wa’alaikumusalam wa rahmatullah wa barakatuh

Al Imam ibnu Qudamah Al Maqdisiy mengatakan: Read the rest of this entry »

Filed under: FATWA, FIQH

Mu’adzinnya Jundi Thaghut?

“Hukum Shalat Jama’ah Apabila Mu’adzinnya Jundi Thaghut”

… Suatu hari ada seorang Jundi Thaghut melakukan adzan dan mengiqomati shalat, apakah shalat saya sah? Dalam kesempatan itu saya mengetahui bahwa imam bukan dari jundi thagut!

Syaikh abu Muhammad Al Maqdisi menjawab:

Alhamdulillah washalatu wasalamu ‘ala Rasulillah…

Adzan dan Iqomah, keduanya bukankah syarat shahnya shalat jam’ah dan shalat sendirian. Tetapi keduanya adalah fardhu kifayah dalam shalat jama’ah, sebagaimana pendapat yang shahih.

Maka apabila sebuah jama’ah meninggalkan Adzan dan Iqomah, maka hukumnya berdosa, tetapi shalatnya tetap sah.

Oleh karena itu wajib bagi kaum muslimin, menyeleksi dalam melakukan kewajiban-kewajiban tersebut orang yang terpercaya menjaga waktu-waktu shalat mereka, berlomba-lomba mengamalkannya, mereka tidak malas dan lemah, hingga mereka menyerahkan kewajiban Adzan dan Iqomah kepada orang yang tidak terpercaya bagi mereka. –apalagi Jundi Thagut-!! Sebagaimana di dalam hadits, “Muadzin adalah orang yang dipercaya.”… Wallahu ‘alam.

Alih Bahasa: Abu Yusuf Al-Indunisiy

27 Dzul Hijjah, 1432 H.

Mu’taqol Thagut Jakarta Barat.

Filed under: FATWA, FIQH

Apakah Wajah Wanita Bukan Aurat?

“Apakah Wajah Wanita Bukan Aurat?”

Semoga Keselamatan, rahmat dan Barakah Allah atas engkau ya syaikh, saya bersaksi kepada Allah Azza wa jalla, sesungguhnya saya mencintaimu karena Allah.

Pertanyaan saya kepadamu dalam topik “Asy Syari’ah wal Al Hayaat” yang dipublikasikan di kawasan jazirah Arab, tanggal 15/8/2010, disebutkan bahwa telah ada pertemuan dengan Al Qordhawiy (Dr. Yusuf Al Qordhawiy) yang isinya, menurut saya ada perkataannya yang menyimpang tentang Al Khimar (Niqab). Dia tidak menguatkan pemakaian Niqab (cadar) bagi muslimah, dan tidak menyatakan bahwa niqab adalah kewajiban bagi para muslimah.

Adapun keanehan perkataan Al Qordhawiy adalah:

  1. Bahwa Imam ibnu Qudamah Al Maqdisi telah mengambil perkataan imam Ahmad –rahimahullah-, Dia mengatakan bahwa Imam Ahmad berpendapat bahwa Niqab (tutup muka/cadar) hukumnya tidak wajib. Pertanyaannya, apakah perkataan yang diambil dari Imam Ahmad ini shahih?
  2. Al Qordhawiy berdalil tidak wajibnya niqob berdasarkan firman Allah ta’ala, “Katakanlah kepada laki-laki beriman, agar mereka menahan pandangannya,” [An Nur 30]. Kemudian mengatakan, “Seandainya seorang muslimah tidak bisa dilihat darinya sesuatu pun, maka kenapa mereka (laki-laki) diperintah untuk menahan pandangan…!!

Maka, bagaimana pendapatmu (ya, Syaikh) tentang istidlal ini? Semoga Allah memberi barokah dan jaza’ kepada engkau, serta orang-orang yang beriman dengan sebaik-baik jaza’!!

Dijawab oleh Anggota Al Lajnah Asy Syar’iyyah Fil Minbar Asy Syaikh Abu Humam Bakr bin Abdil Aziz Al Atsary.

Semoga keselamatan atas kalian, Rahmat Allah dan Barakah-Nya. Read the rest of this entry »

Filed under: FATWA, FIQH

Bolehkah Muslimah Memperlihatkan Rambut Atau Bercelana Panjang Di Hadapan Anak Usia 5 Tahun?

“Apakah Boleh Bagi Muslimah Menyingkap Auratnya Di Hadapan Anak Usia 5 Tahun Dan Melihat Apa Yang Ada Pada Muslimah Tersebut, Seperti Rambutnya Atau Dihadapan Mereka Berpakaian Celana Panjang?”

Dijawab oleh Al Lajnah Asy Syar’iyyah Fil Minbar

Syaikh Abu Muhammad Asy Syami

Dengan nama Allah ta’ala, shalawat dan salam atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Para fuqaha membagi anak-anak menjadi dua tingkatan, yang pertama: Anak yang belum mumayyiz, kedua: Anak yang telah Mumayyiz.

Tingkatan Pertama, Anak Kecil yang belum Mumayyiz yang tidak mengetahui sesuatu pun dari urusan para wanita, dan hal ihwalnya. Dan belum mampu mensifati dari urusan-urusan para wanita dan kecantikannya. Maka Read the rest of this entry »

Filed under: FATWA, FIQH

Bolehkah Dokter Gigi Laki-Laki Mengobati Pasien Wanita?

 “Bolehkah dr. Gigi Laki-laki Mengobati Pasien Wanita?”

Assalamu’alaikum wa rahmatullah …

Apakah boleh bagi dr. Gigi laki-laki melakukan operasi pencabutan gigi pasien wanita karena sakit atau lemah, seraya tetap dijaga tidak ada khalwat dan lantaran keterbatasan biaya…

Apakah dalam hal ini ada pembedaan antara wanita yang masih kecil dengan wanita lanjut usia, dan apabila tidak diperbolehkan, maka bagaimana hukumnya saat dhorurot, dan dhorurot yang bagaimana yang diizinkan syari’at.

Dijawab oleh Asy-Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisi

Alhamdulillah Washalatu wa salamu ala Rosulillah…

Hukum asalnya adalah pengobatan bagi pasien wanita dilakukan oleh dokter-dokter wanita, dan pasien laki-laki diobati oleh dokter-dokter laki-laki…

Karena itu apa faidahnya, banyaknya lulusan dokter-dokter wanita dari universitas-universitas pada setiap tahunnya, bila hajat pengobatan para wanita tidak terpenuhi, dan tidak melakukan pengkhususan dokter wanita mengobati pasien wanita!!! Read the rest of this entry »

Filed under: FATWA, FIQH

Bantahan Buku “Mereka Bukan Thaghut”

Alhamdulillah Wash shalatu was salam ‘ala rasulillah.

Ini adalah tulisan Ustadz Aman Abdurrahman -hafizhahullah- yang membantah semua manipulasi dan fitnah yang dilontarkan oleh khairul ghazali dalam bukunya “mereka bukan thaghut”.

Tulisan ini pun sudah diberikan muqaddimah oleh Ustadz Abu Bakar Ba’asyir -hafizhahullah- sebagai bentuk dukungan beliau atas dakwah tauhid ini.

Tolong doakan agar tulisan ini dapat segera dicetak dan disebarkan dalam bentuk buku, dalam rangka mengkonter perusakan aqidah yang diakibat oleh buku khairul ghazali tersebut.

 

Muqaddimah Ust. Abu Bakar Ba’asyir

Ya… Mereka Memang Thaghut!

Filed under: BANTAHAN, SYIRIK, SYUBHAT, TAKFIR, TAUHID

30 Wasiat Risalah Ke-2

Risalah Kedua

Wasiat-Wasiat Bagi Tentara

Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, kepada keluarganya dan kepada orang-orang yang mengikutinya. Amma Ba’du:

Wahai Akhil Mujahid, ini adalah beberapa nasehat, yang telah saya kumpulkan bagimu dari mulut-mulut para tokoh dan kandungan berbagai kitab. Dan saya sama sekali tidak mengklaim (sebagai) ahli hikmah. Saya memohon kepada Allah agar menjadikannya manfaat bagi diri saya dan diri kalian, dan Allah-lah di balik tujuan ini.

 

(1)

Ikhlas karena Allah dalam ucapan dan amalan, karena sesungguhnya Allah tidak menerima dari amalan kecuali apa yang tulus lagi benar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: (Amalan itu hanyalah berdasarkan niat, dan sesungguhnya bagi setiap orang itu hanyalah apa yang dia niatkan),[23] dan bersabda: (Demi Dzat Yang jiwa Muhammad ada di Tangan-Nya, tidak satu lukapun yang terluka di jalan Allah melainkan ia itu datang di hari kiamat seperti keadaannya saat ia terluka; warnanya warna darah dan baunya bau kasturi).[24]

Dan dalam hal itu terdapat keberuntungan di dunia dan di akhirat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: (Allah telah menjamin bagi orang yang berjihad di jalan-Nya seraya tidak mengeluarkan dia kecuali jihad di jalan-Nya dan membenarkan kalimat-kalimat-Nya untuk memasukannya ke dalam surga atau memulangkannya ke tempat tinggalnya yang dia keluar darinya bersama apa yang dia dapatkan berupa pahala atau ghanimah)[25]

Dan niatkan dengan jihad kalian itu agar kalimat Allah-lah yang tertinggi: karena diriwayatkan dari Abu Musa radliallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang pria yang berperang karena sebagai keberanian, dan berperang karena fanatisme, dan berperang karena riya, mana di antara itu yang di jalan Allah? Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: (Barangsiapa berperang supaya kalimat Allah-lah yang tertinggi, maka dia itu di jalan Allah).[26] Read the rest of this entry »

Filed under: JIHAD, MANHAJ

30 Wasiat Risalah Ke-1

Risalah Pertama

Wasiat-wasiat Bagi Para Amir

Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, kepada keluarganya dan kepada orang-orang yang mengikutinya. Amma Ba’du:

Wahai Akhil Mujahid, ini adalah beberapa nasehat, yang telah saya kumpulkan bagimu dari mulut-mulut para tokoh dan kandungan berbagai kitab. Dan saya sama sekali tidak mengklaim (sebagai) ahli hikmah. Saya memohon kepada Allah agar menjadikannya manfaat bagi diri saya dan diri kalian, dan Allah-lah di balik tujuan ini.

(1)

Ikhlas karena Allah, karena di dalamnyalah keselamatan di dunia dan akhirat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: (Allah telah menjamin bagi orang yang berjihad di Jalan-Nya seraya tidak mengeluarkan dia kecuali jihad di jalan-Nya dan pembenaran kalimat-kalimat-Nya, untuk memasukannya ke dalam surga atau memulangkannya ke tempat tinggalnya yang dia keluar darinya bersama apa yang dia dapatkan berupa pahala atau ghanimah)[1]

Dan bertujuanlah dengan amalmu itu agar kalimat Allah-lah yang tertinggi, karena diriwayatkan dari Abu Musa, berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang pria yang berperang karena keberanian, dan berperang karena fanatisme, dan berperang karena riya, mana di antara itu yang fi sabilillah? Maka berkatalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: (Barangsiapa berperang supaya kalimat Allah-lah yang tertinggi, maka dia itu fi sabilillah).[2] Read the rest of this entry »

Filed under: JIHAD, MANHAJ

PERHATIAN!!

Blog ini adalah Blog Dakwah, bukan blog debat kusir! Bagi anda yang ingin memberikan komentar: DIWAJIBKAN membaca terlebih dahulu materi artikel di atasnya dan berikanlah komentar yang sesuai dengan isi materi artikel tersebut. Komentar yang hanya berisi cacian & fitnah TIDAK AKAN DI APPROVE.

Archives

Katagori

Add to Technorati Favorites
Indostats | Free counter Indonesia

Statistik Kunjungan Sejak Februari 2009

  • 355,579
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 51 other followers